Dandim Gresik Bersama Forkopimda Gresik Tinjau 4 Titik Lokasi Penyekatan Hewan Ternak

Diposting pada

Gresik-Kodim0817gresik.com

Kemarin seusai menggelar rapat koordinasi terkait pengendalian wabah PMK menjelang hari raya idul adha, forum komunikasi pimpinan daerah (Forkopimda) Gresik secara bersamaan meninjau pos sekat PMK (Penyakit Mulut dan Kuku) di simpang empat Duduk Sampeyan dan Legundi. Rabu (8/6/2022).

 

Ada 4 (empat) titik pos sekat pengendalian PMK yang sudah ditentukan, Selain Duduk Sampeyan untuk wilayah barat dan pos sekat Legundih untuk wilayah selatan, Panceng dan simpang empat Nipon paint Kecamatan Kebomas sebagai pos sekat pengendalian PMK untuk wilayah utara dan tengah Gresik.

Pos sekat pengendalian PMK hewan ternak ini menindaklanjuti surat edaran kementrian pertanian yang menetapkan Kabupaten Gresik termasuk salah satu yang sudah terindikasi wabah PMK maka tidak disarankan untuk hewan ternak pindah ke Kabupaten/Kota yang lain dalam hal ini mobilitas jual beli kebutuhan hewan kurban, “kata Bupati.

 

Satu bulan lagi Umat Muslim akan merayakan Hari Raya Idul Adha sebagai langkah strategis Forkopimda Gresik menentukan kebijakan kembali terkait PMK yang akan melibatkan Kecamatan, MUI, DMI, NU, Muhammadiyah dan LDII. Harapannya ada kepedulian untuk mensosialisasikan kepada pihak masjid yang menyediakan hewan kurban untuk mengambil di kecamatan masing-masing, Transaksi Kebutuhan hewan ternak untuk kurban, lanjutnya disarankan langsung dari kandang peternak diambil H-3 hingga jelang pelaksanaan pemotongan kurban.

 

“Jangan sampai kebutuhan hewan kurban nanti diambil dari Kabupaten/Kota lain, namun diambil di kecamatan yang langsung dari kandang peternak yang sudah diantar ke kecamatan. Maka tidak ada pasar hewan pinggir jalan lagi,” sambung Bupati.

 

Sementara itu, Kapolres Gresik AKBP Mohamad Nur Azis mengatakan, “Pos sekat PMK Polres Gresik ini ada 4 titik yang sudah ditentukan dalam rangka mengurangi mobilitas peternak hewan jelang hari raya idul adha dari dan yang akan ke Gresik. Jika terpaksa dilakukan harus ada ketentuan-ketentuan yang harus di patuhi baik itu surat kesehatan hewan dari Dinas Kesehatan atau Pertanian,”ujarnya.

 

Dilokasi yang sama, Dandim Gresik menambahkan bahwa, “Dengan adaya Pos Penyekatan diharapkan dapat mengontrol pengiriman hewan ternak dari berbagai wilayah yang akan memasuki Kabupaten Gresik, di Pos Penyekatan akan dipastikan keadaan dan kesehatan Hewan, agar dapat meminimalisir bertambahnya Hewan ternak yang terpapar PMK masuk di Kabupaten Gresik,”tuturnya.(Pen0817).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *