Tiga Pilar Sangkapura Maksimalkan Pendisiplinan Masyarakat Dalam Situasi PPKM LEVEL 3.

Diposting pada

Gersik-kodim0817gersik.com

Sejak Diterbitkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 10 Tahun 2022 Kabupaten Gresik semula dalam PPKM Level 2 menjadi Level 3, Angka penyebaran virus Covid-19 dan varian baru Omicron menunjukkan peningkatan, sehingga menjadikan Petugas gabungan dari TNI-Polri dan Satpol PP di seluruh wilayah Kabupaten Gresik lebih memaksimalkan pelaksanaan Ops Yustisi dibeberapa lokasi keramaian. Selasa(15/2/2022).

 

Ops Yustisi juga dilakukan oleh Personil Koramil 0817/17 Sangkapura bersama dengan Polsek dan Satpol PP Kecamatan Sangkapura dengan menyasar beberapa lokasi keramaian diantaranya warkop, café maupun Jalan raya yang kerap dilintasi banyak masyarakat.

Penertiban dan himbauan kepada masyarakat terus disampaikan, bahkan ketika Petugas berpatroli di sekitar Jalan raya Sawah Mulya Sangkapura, apabila didapati masyarakat yang tidak menggunakan masker maka akan diberhentikan untuk dihimbau dan diberikan masker gratis.

 

Kapten Arh Kuntoko, Danramil 0817/17 Sangkapura saat dilokasi mengatakan bahwa, Walaupun sebelumnya Kabupaten Gresik PPKM Level 1 maupun 2 Tiga pilar kerap bersinergi untuk menciptakan Sangkapura khususnya terbebas dari penyebaran Virus covid-19.

 

“Dengan kondisi PPKM Level 3, kegiatan masyarakat semakin dilakukan pembatasan, penegakan pendisiplinan protokol kesehatan lebih intens dilakukan secara bersinergi tetap secara humanis dan persuasive, selain itu kami juga menyampaikan kepada masyarakat untuk melakukan vaksinasi agar tubuh bisa terproteksi dan memiliki kekebalan maksimal dari bahaya virus covid-19 ataupun Omicron.”tutur Danramil(Pen0817).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *